Post Page Advertisement [Top]

Edukasi

Makna Logo FLP


Tidak semua anggota FLP tahu kalau logo FLP diciptakan Andi Yudha Asfandiyar. Logo yang bergambar orang membaca buku menggantikan logo lama yang bergambar pena melingkari bumi.

Agar dapat mengerti maknanya, mari simak deskripsi logo FLP di bawah ini:

–       Huruf F seperti pintu bagi semua orang yang ingin bergabung dalam aktivitas membaca dan menulis.

–      Huruf L seperti lembaran buku yang terbuka. Kalau diperhatikan seperti orang sedang membaca buku. Sehingga melambangkan aktivitas membaca yang tidak pernah henti. Kalau di logo lama ada gambar pena melingkari bumi (melambangkan aktivitas menulis), di logo baru huruf L melambangkan mata pena yang juga berarti aktivitas menulis.

–         Huruf P jika digabungkan dengan huruf P jika digabungkan dengan huruf L menyerupai orang yang sedang menjenguk buku melambangkan orang yang tidak henti membaca dan menegakkan pena.

Warna-warna logo FLP juga memiliki arti.

Biru berarti universalitas.Putih berarti aspiratif dan konsistensi.Merah berarti pencerahan.

Dalam AD/ART FLP yang disahkan pada Musyawarah Nasional FLP 2005, diatur pemakaian logo. Pengaturan penggunaan logo FLP sangat penting saat berkaitan dengan penerbit dan penulis. Urgensi pengaturan pemakaian logo FLP dibuat karena permasalahan yang pernah muncul seperti :

–         Apa isi tulisan sesuai dengan visi-misi FLP?

–         Apa penulis benar-benar anggota FLP?

Logo FLP sebagai identitas organisasi digunakan dalam kegiatan internal maupun kerjasama dengan pihak lain yang sesuai dengan azas, visi, misi FLP. Lofo FLP dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi organisasi. Bisa juga digunakan untuk merchandise yang dibuat pengurus FLP. Keuntungan dari penjualan merchandise digunakan untuk kepentingan organisasi.

Pengaturan penggunaan FLP yang penting berkaitan dengan penggunaan dalam media khususnya buku. Sayangnya peraturan ini belum bisa dijalankan sepenuhnya.

Untuk pengawasan kualitas karya penulis FLP, penulis harus mengajukan permohonan pencantuman logo kepada organisasi dan penerbit. Kelak penerbit dan penulis wajiib membayar fee ke organisasi jika logo dicantumkan pada setiap penerbitan karya.

*Artikel ini ditulis oleh Andi Tenri Dala, dimuat di Buletin PENA Edisi 9/Desember/2006 rubrik Sosok. BuletinPENA merupakan media internal yang diterbitkan oleh FLP DKI Jakarta

*repost by.efri

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya semoga menginspirasi jangan lupa tulis komentarmu di kolom komentar dan dapatkan informasi terbaru di setiap postingan. Jangan lupa follow akun Instagram @efrideplin dan Twitter @efrideplin87 juga YouTube Efri Deplin. Terima kasih semoga menginspirasi.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib