Post Page Advertisement [Top]

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang      : 1. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuan pramuka, peranan Pembina Pramuka sangat penting, sehingga para pembina pramuka perlu selalu meningkatkan kemampuannya ; 
2. bahwa untuk menyelenggarakan pertemuan pembina pramuka tersebut, perlu dikeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran ;

Mengingat         : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 063 Tahun 1979 tentang penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1980 tentang Kursus Pembina Pramuka Mahir.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :
Pertama          : Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua             : Menginstruksikan kepada Kwarda, Kwarcab, Kwarran Gerakan Pramuka untuk mendorong dan membantu para Pelatih Pembina Pramuka agar mampu menyelenggarakan dengan baik Karang Pamitran di tempat masing-masing.
Ketiga              : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 8 Juli 1982.
Ketua Kwartir Nasional,

 

Letjen TNI (Purn) Mashudi

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN

BAB I
PENDAHULUAN

Pt.  1.  Umum
a. Tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Tujuan gerakan pramuka adalah :
1) membentuk manusia Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b) cerdas dan terampil
c) kuat dan sehat fisiknya
2) membentuk warga negara Indonesia yang :
a) berjiwa pancasila
b) setia dan patuh kepada negara kesatuan republik Indonesia
c) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara
c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka tersebut diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta didiknya dengan sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka
d. Peran dan funsi pembina pramuka digugusdepan sangat menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka perlu adanya pembinaan terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina pramuka
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir untuk menyelenggarakan karang pamitran

Pt.  2.  Ruang Lingkup
            Petunjuk penyelenggaraan ini menjadi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, sasaran dan fungsi
c. Pengelompokan dan bentuk kegiatan
d. Pola kegiatan, materi, dan methoda
e. Tata laksana penyelenggaraan
 f. Dukungan administrasi
g. Lain-lain

Pt.  3.  Pengertian
Karang pamitran adalah pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya
Karang pamitran adalah salah satu usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan, yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu pendidikan informal untuk orang dewasa
Pembina pramuka yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini termasuk pula pembantu pembina pramuka

 

BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI

Pt.  4.  Tujuan
Tujuan karang pamitran adalah untuk membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman, ketrampilan serta menambah dan mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan bagi para pembina pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan satuannya dengan pengabdian dan tanggungjawab yang tinggi

Pt.  5.  Sasaran
Sasaran karang pamitran adalah agar para peserta dapat mempertebal jiwa korsa diantara mereka sehingga sesudah mengikuti kegiatan ini mampu :
a. menambah saling pengertian dan keakraban diantara sesama pembina pramuka
b. meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di satuannya
c. mendorongkan minat dan mengembangkan bakat peserta didiknya
d. mengelola satuannya dengan baik
e. membuat program kegiatan yang menarik
 f. membina anak didiknya sehingga dapat menyelesaikan SKU dan SKK

Pt.  6. Fungsi
            Fungsi karang pamitran adalah sebagai berikut :
a. wadah untuk mempertemukan dan mempersatukan, serta membina persahabatan dan persaudaraan para pembina pramuka
b. alat untuk mengikat hubungan batin antar pembina pramuka
c. tempat untuk saling bertukar penglaman, pengetahuan dan kecakapan diantara para pembina pramuka
d. sarana untuk menyampaikan informasi/penjelasan dari kwartir kepada para pembina pramuka, serta sarana komunikasi timbal balik

 

BAB III
BENTUK DAN PENGELOMPOKAN

Pt.  7. Bentuk Karang Pamitran
a. Karang pamitran dapat diselenggarakan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yaitu dalam bentuk perkemahan dan bukan perkemahan
b. Bila diselenggarakan dalam bentuk perkemahan harus diusahakan agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah

Pt.  8.  Pengelompokan
a. Karang pamitran diadakan untuk pertemuan pembina pramuka puter dan pembina pramuka putera, dengan memperhatikan system satuan terpisah
b. Sesuai dengan kepentingannya, maka dapat diadakan pengelompokan sebagi berikut:
a. kelompok pembina pramuka siaga
b. kelompok pembina pramuka penggalang
c. kelompok pembina pramuka penegak dan pandega

 

BAB IV
POLA DAN BENTUK KEGIATAN MATERI DAN METODA

Pt.  9. Pola Kegiatan

Kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun sesuai dengan :bentuk karang pamitrankeadaan, kemampuan, kebutuhan pembina pramuka dan masyarakattugas dan fungsi serta tanggungjawab pembina pramukatema dan tujuan yang akan dicapai dalam pertemuan tersebutBentuk Kegiatankegiatan mendengarkan caramah, tanya jawab dan berdiskusiseminar, lokakarya, symposiumpraktek permainan, ketangkasan dan ketrampilankegiatan bakti masyarakatkegiatan keagamaankegiatan penanaman kesadaran berbangsa dan bernegaraolah raga dan seni budayawisataPenyajian dan acara kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun secara berencana agar:peranekaragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira dan membanggakan tidak menjemukan pembina pramukamenambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan kecerdasan, keterampilan membina peserta didikmenimbulkan rasa ikut serta berbuat dan ikut serta bertanggungjawabmempertebal rasa percaya diri sendiri dan mempertinggi rasa pengabdian pembina pramukamemupuk rasa persaudaraan, setia kawan serta menciptakan rasa persatuan dan kesatuan dan kesatuan sesama pembina pramukamemupuk rasa kesadaran berbangsa dan bernegaramemperteguh iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esameningkatkan pengabdiannya kepada gerakan pramuka

Pt. 10. Materi Kegiatan
a. Materi kegiatan karang pamitran diarahkan pada pengembangan gugusdepan yang berorientasipada penggunaan management dan system perencanaan, pemrograman dan anggaran
b. Materi karang pamitran disesuaikan dengan tingkat dan lamanya pertemuan, peranan, tugas, dan kewajiban serta tanggungjawab pembina pramuka
c. Materi tersebut meliputi :

Bidang organisasi :peningkatan kemampuan berorganisasistruktur oraganisasi dan hubungan kerja antara bagianhubungan kedalam dan keluar organisasipembagian tugas, dan pengelolaan satuanrencana musyawarah dan lain-lainnyaBidang administrasidasar-dasar pengelolaan administrasipendaftaran gugusdepan baru, pendaftaran baruiuran anggotausaha danalaporan kemajuan anak didik dan lain-lainnyaBidang kegiatanbentuk-bentuk kegiatanperencanaan, persiapan, pelaksanaan, penilaian dan penyelesaian kegiatan anak didikberbagai macam bahan latihan pramuka dan teknik kepramukaankegiatan pembangunan dari bakti masyarakat dan lain-lainnyaBidang pendidikansystem pendidikan dalan gerakan pramukaperkembangan kursus-kursus dan bahan kursusmemahami perkembangan dan harapan anak didikberbagai macam metoda latihan dan lain-lainnyaBidang lainnyapengetahuan umumkebijaksanaan pemerintahhubungan masyarakat dan lain-lainnyaKarang pamitran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada usaha dan cara meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pembina pramuka untuk membina dan mendorong peserta didiknya dalam menyelesaikan SKU dan SKK yang bersumber pada :anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramukapetunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan gerakan pramukaagamaadat istiadat dan tata susilafalsafah pancasilasejarah perjuangan bangsaseni budayakesehatan dan olahragakesejahteraan keluargaperdamaian duniawawasan nusantarakewarganegaraan dan bakti masyarakatteknologi pembangunankewiraswastaanilmu pengetahuan lainnya

Pt.11.  Metoda
            Metoda yang digunakan dalam kegiatan karang pamitran antara lain :

Penerapan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan para pembina pramuka dan masyarakatPenerapan system among yang mengharuskan pembina pramuka mempunyai sikap laku :ing ngarso sung tulada (didepan memberi teladan)ing madya mangun karsa (ditengah membangun kemauan)tut wuri handayani (dibelakang memberi kekuatan)Mengikut sertakan secara aktif para pembina pramuka untuk berperanserta dalam suatu proses pendidikan yaitu :belajar dengan melakukanbelajar dengan mengajarbelajar sambil mengadakan penyuluhan/penerangan-   berbuat untuk belajarbelajar untuk mencari nafkahmencari nafkah untuk hiduphidup untuk berbaktiMenggunakan metoda pendidikan orang dewasa yang mutakhir antara lain :

Ceramah, diskusi, demonstrasi, curah gagasan, bermain peran, kerja kelompok, dan sebagainya

 

BAB V
TATALAKSANA PENYELENGGARAAN

Pt.12.  Perencanaan

Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, tiap kwartir wajib menyusun pelaksanaan yang meliputi dasar pemikiran, persiapan, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian karang pamitran sebagai tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawabRencana pelaksanaan tersebut disusun secara sistematis meliputi :dasar pemikirantingkat karang pamitrantujuan dan maksud pertemuan tersebuttempat dan waktu penyelenggaraannyasusunan panitia dengan pembagian kerjanyapenerapan pelaksanaan kerjaperincian acara kegiatanketentuan dan syarat pesertaperlengkapan dan perbekalanrencana biayaevaluasi (penelitian, pengawasan dan penilaian)laporan dan penyelesaian tugas

Pt.13.  Tingkat
            Tingkat karang pamitran adalah sebagai berikut :

Tingkat ranting

Karang pamitran tingkat ranting adalah pertemuan pembina pramuka ditingkat wilayah kerja kwartir ranting yang diselenggarakan oleh kwartir ranting yang bersangkutan

Tingkat cabang

Karang pamitran tingkat cabang adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir cabang yang diselenggarakan oleh kwartir cabang yang bersangkutan

Tingkat daerah

Karang pamitran tingkat daerah adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir daerah yang diselenggarakan oleh kwartir daerah yang bersangkutan

Tingkat nasional

Karang pamitran tingkat nasional adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat wilayah kerja kwartir nasional yang diselenggarakan oleh kwartir nasional yang bersangkutan

 

 

Pt.14.  Waktu Pelaksanaan

Karang pamitran dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa bakti tiap kwartir dan dianjurkan untuk diadakan berulangkali sesuai dengan jumlah pembina pramuka dan kebutuhan pendidikanWaktu penyelenggaraan karang pamitran disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan

Pt.15.  Persyaratan Peserta

Persyaratan umum :pembina pramuka atau pembantu pramuka yang aktif di satuannyabersedia mentaati tata tertib karang pamitranbersedia memenuhi ketentuan panitia karang pamitran misalnya, iuran,dan sebagainyadikirim oleh pembina gugusdepan atau pimpinan kwartir yang bersangkutanPersyaratan khusus :ditingkat ranting dan cabang

pada dasarnya terbuka untuk semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum

ditingkat daerah dan nasional:semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umumdikirim oleh kwartir yang bersangkutan

Pt.16.  Pengorganisasian
Karang pamitran tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan dengan struktur oraganisasi penyelenggaraan sesuai denga kebutuhan

Pt.17.  Penyelenggaraan

Wewenang penyelenggara karang pamitran sebagai salah satu bentuk pendidikan informal bagi orang dewasa adalah pada kwartirKarang pamitran diusahakan diselenggarakan dengan prinsip sederhana, mudah, murah, meriah, berdayaguna dan tepatguna

Pt.18.  Pengawasan dan Penelitian

Pengawasan dilakukan oleh tim dibawah koordinasi andalan urusan penelitian untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyelenggara agar karang pamitran itu dapat berlangsung dengan baik dan berhasil mencapai tujuan dan sasarannyaPenelitian oleh tim tersebut diatas juga meliputi kegiatan penilaian terhadap segala bidang kegiatan dalam karang pamitran tersebut, sehingga memperoleh data guna bahan penyusunan rencana dan program kegiatan karang pamitran berikutnya

Pt.19.  Laporan
Setiap kwartir diharapkan membuat catatan dan melaporkan pelaksanaan karang pamitran kepada kwartir jajaran wilayah diatasnya

 

BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI

Pt.20.  Dukungan Administrasi
Guna memperlancar pelaksanaan karang pamitran, perlu adanya dukungan administrasi, logistik dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan

Pt.21.  Pertanggungjawaban
Semua pemasukan dan pengeluaran uang dan barang dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka

 

 

 

 

BAB VII
LAIN-LAIN

Pt.22.  Hubungan dengan Luar Negeri

Yang berhak mengundang pembina pramuka negara lain untuk mengikuti karang pamitran adalah kwartir nasional gerakan pramukaBila ada undangan untuk mengikuti karang pamitran di negara lain, maka kwartir nasional gerakan pramuka akan mengatur dan menentukannya

Pt.23.  Karang Pamitran Luar Negeri

Pembina pramuka dari gugusdepan di beberapa KBRI dapat mengadakan karang pamitran dengan izin MABIGUS/duta besar/kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramukaPembina pramuka di KBRI dapat mengikuti karang pamitran negara asing apabila diundang dan seizin dari mabigus/duta besar/ kepala perwakilan RI setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka

 

Jakarta, 8 Juli 1982
Ketua Kwartir Nasional,

 

 

Letjen TNI (Purn) Mashudi

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya semoga menginspirasi jangan lupa tulis komentarmu di kolom komentar dan dapatkan informasi terbaru di setiap postingan. Jangan lupa follow akun Instagram @efrideplin dan Twitter @efrideplin87 juga YouTube Efri Deplin. Terima kasih semoga menginspirasi.

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib